Ombudsman soroti antrean BBM di 25 Provinsi, Waktu tunggu tembus tiga jam
JAKARTA, LEGIO.ID – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia menerima informasi awal dari 25 provinsi, dengan antrean kendaraan di Papua Barat dan Banten mencapai sekitar satu kilometer.
Komisioner Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengungkapkan laporan tersebut diterima hingga 13 Oktober 2026. Informasi itu masih akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal untuk memastikan penyebab gangguan pelayanan BBM di lapangan.
“Dari 25 data yang masuk ke kami, terdapat beberapa provinsi yang itu terdapat permasalahan terkait dengan BBM, bahan bakar minyak,” kata Abdul Ghoffar dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Sejumlah daerah yang dilaporkan mengalami kendala pelayanan BBM meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Dampaknya tidak hanya berupa antrean kendaraan. Di Sumatera Barat, waktu tunggu pengisian BBM dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara itu, antrean kendaraan di Papua Barat berlangsung dari malam hingga pagi dengan panjang sekitar satu kilometer.
Di Banten, antrean pembelian solar di salah satu titik jalur Tol Merak–Tangerang juga mencapai sekitar satu kilometer. Adapun di Sulawesi Utara, antrean kendaraan untuk mendapatkan Pertalite di sejumlah lokasi berkisar 300–500 meter.
Selain antrean panjang, Ombudsman menerima laporan kekosongan stok solar atau Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.
Ombudsman menilai persoalan ini perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir, mulai dari perencanaan pasokan, kelancaran distribusi, hingga pelayanan di SPBU. Kecukupan stok secara nasional belum tentu menjamin BBM tersedia tepat waktu di setiap daerah.
Sejumlah faktor yang perlu diperiksa antara lain hambatan logistik, ketidaksesuaian pasokan dengan kebutuhan, keterbatasan kapasitas pelayanan SPBU, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seluruh kemungkinan tersebut masih memerlukan verifikasi sebelum dapat disimpulkan sebagai penyebab antrean.
Ombudsman akan mendalami laporan yang masuk untuk menentukan langkah tindak lanjut. Evaluasi dibutuhkan agar penanganan tidak sekadar dilakukan ketika antrean sudah mengular, tetapi juga mampu mencegah gangguan serupa berulang.
Persoalan antrean BBM menjadi ujian bagi pemerintah dan operator dalam memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi secara merata. Warga yang harus menunggu berjam-jam berpotensi kehilangan waktu produktif, sementara kegiatan transportasi dan usaha dapat ikut terganggu.
Karena itu, evaluasi perlu mencakup kesesuaian kuota dengan kebutuhan riil setiap daerah, ketepatan jadwal pengiriman, serta keterbukaan informasi mengenai ketersediaan BBM. Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi juga penting untuk memastikan bahan bakar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Ombudsman mendorong koordinasi antarlembaga dan operator untuk memperbaiki rantai pasokan serta meningkatkan kualitas pelayanan di SPBU. Penanganan juga perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, terutama daerah kepulauan dan kawasan dengan akses distribusi terbatas. (*) (AI/berbagai sumber)











