Ombudsman buka fakta hunian mewah Lapas Cibinong di DPR
JAKARTA, LEGIO.ID — Ombudsman RI memastikan akan membuka hasil investigasi terkait temuan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan seluruh fakta lapangan yang ditemukan saat inspeksi mendadak pada 23 September akan disampaikan secara resmi kepada DPR. Laporan tersebut juga akan diteruskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Presiden, serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
“Hari ini kami akan menyampaikan secara laporan resmi tertulis hasil investigasi kepada Komisi II DPR,” kata Nuzran di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nuzran menegaskan Ombudsman tidak akan berspekulasi mengenai perbedaan temuan antara sidak Ombudsman dan pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lembaganya memilih menyampaikan fakta yang diperoleh langsung dari lapangan untuk kemudian menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekali lagi, Ombudsman akan memberikan fakta apa adanya di Komisi II nanti,” ujarnya.
Komisi II DPR sebelumnya menyatakan akan mendalami kronologi temuan, kondisi hunian warga binaan, pemenuhan hak dasar narapidana, hingga standar pelayanan minimum di lapas. DPR juga ingin mengetahui rekomendasi kebijakan yang disiapkan Ombudsman agar persoalan tidak ditangani secara parsial.
Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut menyerupai hunian khusus di lingkungan Lapas Cibinong. Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Pada hari yang sama, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mendatangi Kantor Ombudsman untuk meminta data tambahan. Bappisus menyatakan informasi tersebut diperlukan agar penyelidikan terhadap persoalan Cibinong memiliki basis data yang lebih lengkap, akurat, dan objektif.
Perbedaan temuan antarinstansi menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan kasus ini. Ombudsman menyatakan akan menyerahkan fakta hasil sidak kepada pihak terkait, sementara Bappisus melakukan pengumpulan data untuk mencocokkan informasi yang tersedia.
Di parlemen, persoalan tersebut juga mendorong Komisi XIII DPR merencanakan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberikan persetujuan agar Komisi XIII memeriksa kondisi lapangan dan mencocokkannya dengan data yang diperoleh dalam rapat bersama pemerintah.
Rangkaian pemeriksaan kini tidak hanya diarahkan untuk mengetahui keberadaan fasilitas khusus, tetapi juga menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, bagaimana pengawasannya berjalan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan. (*) (AL/news.detik.com/tim)











