Mardani desak KPU buka asal-usul pasal pencalonan Gibran
JAKARTA, LEGIO.ID — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan secara terbuka dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang kini dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Mardani meminta DPR menelusuri proses penyusunan aturan tersebut, termasuk asal-usul pasal yang dipersoalkan dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunannya.
“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” kata Mardani, Jumat (9/10/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui penjelasan umum KPU. Penyelenggara pemilu perlu memaparkan secara rinci bagaimana ketentuan itu masuk ke dalam regulasi, siapa yang terlibat, serta bagaimana proses pembahasannya berlangsung.
Sorotan mengarah pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pasal itu kembali menjadi perhatian setelah dipersoalkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pendidikan Gibran. Namun, dugaan bahwa ketentuan tersebut sengaja disisipkan untuk meloloskan pencalonan Gibran masih memerlukan penelusuran dan pembuktian.
Mardani mengaku tidak mengingat adanya pembahasan mengenai pasal tersebut ketika dirinya terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang. Karena itu, ia mendorong pemeriksaan menyeluruh agar proses pembentukan regulasi dapat dipertanggungjawabkan. (*) (AI/berbagai sumber)











