194 Ribu Pekerja Kalteng Belum Terlindungi, Pengawasannya Bagaimana?
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Sebanyak 194.352 pekerja penerima upah (PU) di Kalimantan Tengah belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut berasal dari 465.844 pekerja yang tercatat sebagai potensi peserta berdasarkan NIK KTP Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari jumlah itu, baru 271.492 pekerja atau 58,28 persen yang tercatat sebagai peserta aktif. Artinya, masih ada 41,72 persen atau 194.352 pekerja yang masuk kategori belum terlindungi.
Data tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Legio.id pada 14 Oktober 2026. BPJS menegaskan data itu mencakup seluruh wilayah Kalimantan Tengah untuk segmen penerima upah, bukan hanya wilayah layanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.
Besarnya jumlah pekerja yang belum terlindungi menimbulkan pertanyaan karena kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Pemberi kerja juga wajib memberikan data pekerja secara lengkap dan benar.
Kewajiban tersebut bukan sekadar norma administratif. Pasal 17 UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak menjalankan kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Aturan itu kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Regulasi tersebut hingga kini masih berstatus berlaku dan mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan.
Dalam PP tersebut, BPJS memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja. Ketidakpatuhan juga dapat dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Sanksinya tidak berhenti pada teguran. PP 86/2013 mengatur teguran tertulis pertama dan kedua. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, pemberi kerja dapat dikenai denda dan selanjutnya sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sanksi tersebut dapat berkaitan dengan perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, hingga persetujuan bangunan gedung.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah memiliki aturan yang lebih baru. Pergub Kalteng Nomor 40 Tahun 2024 menyatakan setiap pemberi kerja dan pekerja yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pergub tersebut secara khusus menyebut perlindungan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara pemerintahan daerah menjadi kewajiban masing-masing pemberi kerja. Pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan pekerja terlindungi serta melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerah terkait.
Bahkan, Pasal 32 Pergub 40/2024 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar kewajiban tersebut. Sanksinya berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Pelayanan publik yang dapat dikenai pembatasan antara lain perizinan usaha, tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, dan persetujuan bangunan gedung.
Dengan aturan tersebut, persoalannya kini bukan lagi apakah pemerintah memiliki dasar hukum untuk mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya. Dasar hukumnya sudah jelas. Pertanyaannya adalah bagaimana pengawasan terhadap kewajiban itu dijalankan.
Data 194.352 pekerja belum terlindungi belum otomatis berarti seluruh pekerja tersebut tidak didaftarkan oleh perusahaan. Data agregat itu masih mungkin dipengaruhi persoalan administrasi, perubahan pekerjaan, pembaruan data, atau status kepesertaan. Karena itu, diperlukan pencocokan data untuk mengetahui penyebab setiap pekerja belum masuk sebagai peserta aktif.
Namun, angka tersebut cukup besar untuk menjadi dasar evaluasi terhadap kepatuhan pemberi kerja sekaligus efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting: berapa perusahaan yang memiliki pekerja belum terlindungi, berapa yang sudah diperiksa, berapa yang mendapat teguran, dan berapa yang benar-benar dikenai sanksi?
Pertanyaan itu relevan karena UU BPJS memberikan BPJS kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja. BPJS juga berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya serta melaporkan ketidakpatuhan kepada instansi berwenang.
PP 86/2013 bahkan menyebut pengawasan dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pekerja. Instansi ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap pemberi kerja, baik berdasarkan laporan BPJS maupun atas kewenangannya sendiri. J
Di Kalteng, Pergub 40/2024 mempertegas posisi pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak hanya diminta memperluas cakupan kepesertaan, tetapi juga melakukan pemutakhiran dan konsolidasi data, koordinasi dengan pemangku kepentingan, evaluasi berkala, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu, angka 194.352 pekerja belum terlindungi semestinya tidak berhenti sebagai statistik kepesertaan. Angka tersebut perlu ditelusuri hingga diketahui apakah persoalannya berada pada perusahaan, kepatuhan pembayaran iuran, perubahan status pekerja, atau kualitas data.
Bagi pekerja penerima upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan perlindungan atas risiko kerja dan program jaminan sosial yang diikuti. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Maka, ketika lebih dari 194 ribu pekerja dalam basis data potensi peserta belum terlindungi, yang perlu diperiksa bukan hanya mengapa mereka belum terdaftar, tetapi juga seberapa efektif mekanisme pengawasan yang selama ini dibangun pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Aturannya sudah ada. Sanksinya juga tersedia. Kini publik berhak mengetahui bagaimana aturan itu ditegakkan.(Red/tim)











