Bahlil pegang dua kursi Menteri, Dasar hukum rangkap jabatan jadi sorotan
JAKARTA, LEGIO.ID — Bahlil Lahadalia kini memegang dua jabatan strategis dalam Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada Kamis (1/10/2026), sementara jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berada di tangannya.
Penugasan tersebut langsung memunculkan perhatian terhadap dasar hukum rangkap jabatan dalam pemerintahan. Bahlil sendiri menyatakan penempatan itu merupakan amanah Presiden dan ia akan menjalankan seluruh tugas yang diberikan.
“Memang saya dapat telepon dari Pak Seskab, untuk Menko merangkap Menteri ESDM. Kita jalankan semua tugas dari Bapak Presiden,” kata Bahlil seusai pelantikan.
Bahlil juga menyerahkan kemungkinan perubahan posisi Menteri ESDM kepada Presiden. Menurut dia, dirinya hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Saya tidak boleh menjawab melampaui batas kewenangan. Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden,” ujarnya.
Sorotan muncul karena UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 61 Tahun 2024, mengatur larangan menteri merangkap jabatan tertentu. Pasal 23 melarang menteri merangkap sebagai pejabat negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Dari sisi tugas, Bahlil mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan agenda hilirisasi dan transisi energi yang menjadi bagian dari program pemerintah.
“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya adalah hilirisasi dan transisi energi. Ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.
Untuk sementara, operasional kementerian koordinator baru tersebut akan berkantor di Kementerian ESDM. Bahlil menyebut langkah itu diperlukan untuk memudahkan koordinasi dan mempercepat pelaksanaan agenda hilirisasi serta transisi energi. (*) (AL/suara.com/tim)











