DPR dorong RUU Perampasan Aset berpihak pada korban, Bukan sekadar sita harta pelaku
JAKARTA, LEGIO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan kejahatan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kembali hak dan kerugian yang mereka alami.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga harus menjamin pemulihan hak korban, terutama dalam perkara kejahatan ekonomi yang kerap meninggalkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan,” kata Sari di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Sari, selama ini proses hukum terhadap pelaku belum tentu membuat korban mendapatkan kembali kerugiannya. Persoalan tersebut perlu dijawab melalui aturan yang memberikan kepastian tentang pengelolaan dan penyaluran aset hasil kejahatan.
Ia menilai, RUU Perampasan Aset harus memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai prosedur hukum.
Tantangannya, pelaku kejahatan ekonomi kerap menyamarkan hasil tindak pidana. Modusnya antara lain mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Sari mencontohkan praktik investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, serta penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah. Dalam kasus semacam ini, korban sering menghadapi kesulitan memperoleh kembali uang yang telah hilang.
Karena itu, ia meminta pengaturan pengembalian aset mencakup proses identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penghitungan kerugian, hingga mekanisme penyaluran hasil pengelolaan aset.
“Jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa perampasan aset harus tetap menjunjung hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Partisipasi publik juga diperlukan agar substansi RUU tidak mengabaikan hak warga maupun membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
DPR berharap pembahasan regulasi tersebut menghasilkan instrumen hukum yang mampu memutus aliran keuntungan kejahatan sekaligus memberi jalan pemulihan bagi korban. Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan tindak pidana tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana kerugian masyarakat dapat dipulihkan. (*) (AI/berbagai sumber)











