Forklift 15 ton tabrak rumah di Kronjo, Polisi fasilitasi mediasi ganti rugi
TANGERANG, LEGIO.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang menangani kecelakaan yang melibatkan forklift 15 ton hingga menabrak sebuah rumah di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penanganan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi, evakuasi kendaraan, hingga proses penegakan hukum.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, melaju dari arah Mauk menuju Kronjo sebelum mengalami gangguan mesin saat melewati jalan menurun.
“Kendaraan kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta rumah milik Samsul,” kata Fery, Minggu (27/9/2026).
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Namun, benturan menyebabkan bagian rumah mengalami kerusakan dan berlanjut pada pembahasan mengenai tanggung jawab penggantian kerugian.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan penanganan awal dan mengevakuasi forklift ke Satlantas Polresta Tangerang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan kendaraan, menjaga situasi kamtibmas, serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Selain penanganan kecelakaan, kepolisian juga mempertemukan pengemudi dengan pemilik rumah untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, kedua pihak belum mencapai kesepakatan karena terdapat perbedaan bentuk ganti rugi.
“Pengemudi forklift menyatakan kesediaan untuk membangun kembali bagian rumah yang rusak, sedangkan pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk uang. Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” ujar Fery.
Fery menegaskan, kepolisian tetap bersikap netral dalam proses tersebut. Satlantas menjalankan kewenangan dalam penanganan kecelakaan dan memfasilitasi komunikasi kedua pihak, sementara bentuk serta mekanisme ganti rugi diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan para pihak.
“Bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” tegasnya.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pengemudi forklift dan pemilik rumah. Keduanya akan dimintai keterangan sekaligus dipertemukan kembali dalam proses penyelesaian perkara.
Kepolisian berharap proses klarifikasi dan mediasi berjalan lancar sehingga persoalan kerusakan rumah dapat diselesaikan melalui kesepakatan yang diterima kedua pihak. (*) (AI/tim)











