Gibran hormati putusan MK, Polemik dokumen pendidikan segera ditindaklanjuti
JAKARTA, LEGIO.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan dirinya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Gibran menyampaikan sikap tersebut saat ditemui setelah membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan tidak ingin larut dalam polemik dan memilih melanjutkan tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden,” kata Gibran.
Ketika ditanya mengenai pertimbangan MK yang tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat, Gibran memberikan jawaban singkat.
“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.
Gibran juga menyatakan persoalan dokumen pendidikan dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” katanya.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/10) malam, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para pemohon sebelumnya meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Namun, putusan MK juga mencatat bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
MK tetap tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan tersebut dinilai tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim sengketa hasil Pilpres. Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024 sehingga tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Putusan tersebut membuat polemik belum sepenuhnya berhenti. Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan kewenangan lembaga yang harus menilainya kini menjadi bagian penting dari tindak lanjut setelah putusan MK.
Bagi Gibran, sikap yang ditunjukkan adalah menghormati putusan hukum sekaligus memastikan pekerjaan pemerintahan tetap berjalan. (*) (AL/berbagai sumber)











