Kapolri dan Kejagung Harus Tegas Menindak Pidana ke Korporasi Terlibat Karhutla
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didesak segera memerintahkan Kapolri maupun Kejaksaan Agung, agar bertindak tegas dalam menegakkan hukum pidana kepada Korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
Desakan itu disampaikan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang setelah mencermati eskalasi karhutla di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah, telah menimbulkan dampak multisektoral yang masif. Di mana terjadi krisis ekologis, kesehatan masyarakat akibat kabut asap pekat, pendidikan yang menggunakan sarana dalam jaringan (daring), ketiadaan penerbangan berjadwal, hingga dampak ekonomi.
“Presiden harus memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penegakan hukum pidana korporasi secara radikal, termasuk melakukan pembekuan izin usaha, dan penyitaan aset untuk pemulihan lingkungan,” kata Teras Narang seperti dikutip dari media sosialnya di Palangka Raya, Selasa.
Desakan dari senator RI asal Kalimantan Tengah ini pun memiliki dasar yang kuat. Sebab, sejumlah korporasi di Indonesia telah dikenai sanksi administratif, diproses secara hukum, atau dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, perusahaan yang dalam penanganan pemerintah antara lain PT NES dengan areal terbakar 70,38 hektare, serta PT Pancaran Wana Nusa dan PT Babugus Wahana Lestari. Di mana tiga perusahaan itu diumumkan mengalami pencabutan izin pada September 2026.
Sementara itu, perusahaan yang pernah menghadapi putusan perkara lingkungan terkait karhutla antara lain PT Banyu Kahuripan Indonesia, PT Kallista Alam, PT Surya Panen Subur, dan PT Nasional Sago Prima. Pemerintah juga telah menangani perkara korporasi di Kalimantan Barat dan Sumatera Utara, termasuk PT MAP dan PT TN, dengan status serta jenis perkara yang berbeda.
Menurut Teras Narang yang pernah menjabat Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2005-2015 itu, pendekatan normal tak bisa dipakai dalam kondisi yang tidak normal atau semakin pekatnya kabut asap akibat karhutla ini. Di mana pengerahan upaya maksimal untuk mengendalikan karhutla pun mendesak dilakukan.
“Presiden juga perlu mengambil kebijakan untuk melakukan rehabilitasi bekas lahan gambut proyek sejuta hektar, yang berada di wilayah kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan,” kata Teras Narang. *Berbagai Sumber/AI/Tim











