Kasus Peladang Barito Timur Dibawa ke Kemenko Polkam, Ini Penjelasan soal Perlindungan Hukum
JAKARTA. LEGIO.ID — Persoalan hukum yang menjerat dua peladang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dibawa ke tingkat pemerintah pusat dalam pertemuan sejumlah praktisi hukum dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (12/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Sejumlah praktisi hukum, advokat muda dan peserta lainnya menyampaikan pandangan hukum mengenai penerapan Inpres tersebut, khususnya terkait posisi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal dan aturan daerah.
Pandangan hukum yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diterima dan mendapat ruang dialog terbuka dari pihak Kemenko Polkam.
Menurut hasil pertemuan yang disampaikan para peserta, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 merupakan langkah cepat Presiden dalam menangani persoalan karhutla.
Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa Inpres tidak dimaksudkan untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun peraturan lain yang berkaitan dengan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal.
” Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tidak membatalkan Perda, Pergub dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan pembakaran hutan berdasarkan kearifan lokal,” demikian poin hasil pertemuan yang disampaikan peserta.
Para peserta juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pemerintah mengakui adanya pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal sepanjang diatur dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Perda dan Pergub.
Namun, ruang tersebut tidak berlaku sebagai pembenaran umum terhadap seluruh aktivitas pembakaran lahan.
Pemerintah juga disebut menegaskan akan menindak tegas korporasi yang menggunakan dalih kearifan lokal untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam hasil pertemuan disebutkan terdapat korporasi yang izinnya telah dicabut dan tidak lagi diperbolehkan beroperasi karena persoalan tersebut.
Persoalan lain yang dibahas adalah keberadaan Perda dan Pergub yang dinilai bertentangan dengan Inpres maupun undang-undang.
Menurut hasil pertemuan, pemerintah daerah yang memiliki regulasi demikian telah disurati untuk melakukan penyesuaian dan menerbitkan aturan baru. Dalam proses tersebut, pasal-pasal dalam regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi berlaku juga akan disesuaikan.
Kasus dua peladang di Barito Timur kemudian menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.
Dua warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Barito Timur, yakni Subarno dan Yadi, saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan pembakaran lahan.
Keduanya ditangkap pada 20 September 2026. Kasus tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menyatakan bahwa aktivitas pembakaran dilakukan dalam konteks perladangan tradisional masyarakat Dayak Maanyan.
WALHI Kalimantan Tengah sebelumnya menyebut pembakaran dilakukan secara terkendali dengan menggunakan sekat bakar serta melibatkan masyarakat dan kepala desa. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang memberikan pendampingan dan tetap perlu diuji berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses hukum.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memproses perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana karhutla.
Perbedaan perspektif mengenai aktivitas pembakaran tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibawa para praktisi hukum dalam audiensi dengan pemerintah pusat.
Para praktisi hukum meminta agar penanganan perkara tidak hanya melihat adanya aktivitas pembakaran, tetapi juga mempertimbangkan tujuan kegiatan, tata cara pembakaran, kondisi lahan, penggunaan sekat bakar, ketentuan Perda dan Pergub, serta aturan nasional yang berkaitan dengan kearifan lokal.
Menurut hasil pertemuan yang disampaikan peserta, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai posisi masyarakat yang telah menjadi tersangka akibat pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal.
“Adanya Inpres dalam Diktum Kedua melindungi hukum selama pembakaran lahan berbasis kearifan lokal dilakukan sesuai dengan UU PPLH, Perda dan Pergub yang berlaku,” demikian poin hasil pertemuan tersebut.
Pernyataan itu menjadi penting dalam konteks kasus Barito Timur karena menyangkut masyarakat yang telah berhadapan dengan proses pidana.
Namun, perlindungan hukum tersebut tetap memiliki batas. Keberadaan kearifan lokal maupun Perda tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat unsur tindak pidana yang dilanggar.
Karena itu, status tersangka tetap harus dinilai berdasarkan fakta perkara, unsur pidana yang disangkakan, alat bukti, serta kesesuaian aktivitas pembukaan lahan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan tersebut sekaligus memperlihatkan tantangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan pengendalian karhutla. Negara berkepentingan menghentikan pembakaran yang dapat menyebabkan kebakaran meluas, tetapi pada saat yang sama harus memastikan masyarakat yang menjalankan praktik tradisional sesuai ketentuan hukum memperoleh kepastian hukum.
Kasus Subarno dan Yadi kini menjadi salah satu perkara yang dapat menunjukkan bagaimana kebijakan nasional mengenai pengendalian karhutla diterapkan ketika berhadapan dengan praktik perladangan tradisional masyarakat.
Bagi masyarakat adat, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya membakar lahan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membedakan praktik perladangan tradisional yang dilakukan sesuai aturan dengan pembakaran yang menyebabkan karhutla dan melanggar hukum.
Sementara bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan kebijakan pengendalian karhutla diterapkan secara tegas terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan korporasi, tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal sesuai ketentuan.(*)











