Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong Jawa Barat
Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan bangunan yang diperiksa berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Menurutnya, terdapat sejumlah kamar yang dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga.
โStandar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,โ kata Fikri saat memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melaporkan menemukan lebih dari 10 kamar dengan ukuran sekitar tipe 36. Fasilitas yang terlihat antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak.
Ombudsman juga menyebut menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas serta botol bekas di tempat pembuangan sampah kawasan tersebut. Tim Ombudsman menyatakan terdapat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area terpisah tersebut.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan timnya juga sempat meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas yang diperiksa. Menurut keterangan yang disampaikan Ombudsman, penghuni tersebut mengaku membayar fasilitas yang digunakannya. Namun, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui status, pengguna, serta mekanisme penyediaan fasilitas tersebut.
Temuan tersebut merupakan bagian dari sidak kedua Ombudsman di Lapas Cibinong sepanjang 2026. Menurut keterangan Ombudsman yang diberitakan ANTARA, pada sidak pertama yang dilakukan pada Juli, tim mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kedua, Ombudsman kembali menyatakan sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area tertentu meski telah membawa surat resmi dan atribut lembaga. Tim akhirnya dapat melakukan pemeriksaan setelah terjadi ketegangan dengan petugas keamanan di lokasi.
Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan tersebut. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan maupun pengelolaan fasilitas di lingkungan lapas.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
โUntuk masalah Lapas Cibinong, sedang dalam pendalaman oleh tim, kita tunggu hasil pendalamannya,โ ujar Yudi di Bandung, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ditjenpas Jawa Barat, bangunan yang diperiksa merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), bukan fasilitas khusus yang disediakan untuk narapidana.
Yudi mengatakan rumah-rumah tersebut memiliki dasar penggunaan berupa surat keputusan rumah jabatan. Penjelasan serupa disampaikan Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni Sugiarto, yang mengatakan salah satu bangunan yang diperlihatkan kepada wartawan merupakan rumah dinas pejabat eselon IV.
Saat wartawan diperbolehkan melihat salah satu bangunan, terlihat ruang tamu sekaligus dapur yang dilengkapi AC, kipas angin, sofa, kompor, dan kulkas. Ruangan lainnya digunakan sebagai kamar tidur dengan tempat tidur, lemari pakaian, serta televisi berukuran sekitar 50 inci.
Deni menjelaskan bahwa fasilitas seperti televisi, AC, dan kulkas tersebut merupakan barang pribadi penghuni rumah dinas. Menurutnya, pihak lapas pada dasarnya hanya menyediakan bangunan untuk ditempati melalui mekanisme rumah dinas.
โFasilitas dari pejabat yang menempati rumah dinas ini. Rata-rata milik pribadi yang ada di sini,โ kata Deni.
Di tengah polemik fasilitas khusus tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan fasilitas itu digunakan narapidana tertentu, termasuk Ferdy Sambo, yang menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.
Ditjenpas Jawa Barat menyatakan belum menemukan indikasi Ferdy Sambo menggunakan fasilitas khusus tersebut. Yudi Suseno mengatakan Sambo masih menempati kamar di dalam blok lapas dengan fasilitas yang disebut sama dengan warga binaan lainnya.
โSampai detik ini tidak ada informasi dan temuan hasil tim itu mengarah ke sana,โ ujar Yudi.
Yudi juga menjelaskan bahwa lokasi yang diperiksa Ombudsman merupakan kawasan SAE yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan. Karena itu, status dan penggunaan setiap bangunan masih menjadi bagian dari proses pendalaman Ditjenpas.
Ditjenpas Jawa Barat hingga Kamis (24/9/2026) masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi. Yudi belum memberikan kesimpulan mengenai pihak yang menggunakan fasilitas tersebut maupun kemungkinan adanya pelanggaran.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya mengatakan tim yang terdiri dari Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kalapas Cibinong telah turun melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.
Dengan demikian, temuan mengenai keberadaan bangunan dengan fasilitas lengkap tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Temuan Ombudsman dan penjelasan Ditjenpas memiliki perbedaan mengenai status serta penggunaan fasilitas, sehingga kesimpulan mengenai adanya fasilitas khusus bagi warga binaan perlu menunggu hasil pendalaman resmi.
Perkembangan pemeriksaan Ditjenpas dan tindak lanjut Ombudsman akan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah fasilitas tersebut sepenuhnya merupakan rumah dinas sebagaimana dijelaskan pihak lapas atau terdapat penggunaan lain yang perlu dievaluasi.
Sumber :AI/ANTARA/Deo











