Komisi XIII DPR Akan Panggil Pejabat Terkait Temuan ‘Kluster Mewah’ di Lapas Cibinong
JAKARTA, Legio.ID – Komisi XIII DPR RI akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ombudsman menemukan dugaan keberadaan “kluster mewah” yang dihuni warga binaan, lengkap dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengetahui persoalan secara menyeluruh sekaligus menentukan langkah perbaikan. “Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” tegas Willy dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (24/9/2026).
Willy menilai munculnya fasilitas berbeda dan mewah di dalam lapas menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Ia mengaitkan fenomena tersebut dengan adanya permintaan dari warga binaan berkemampuan ekonomi dan peluang penyediaan fasilitas di luar standar. “Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” ujar Willy.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong tidak hanya menyangkut fasilitas mewah. Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menyebut timnya sempat ditolak masuk ke blok sel. Di area sekitar lapas, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay, sejumlah mobil mewah, fasilitas fitnes, serta pembangunan simulator golf. Ombudsman juga menemukan akses keluar di belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Selain itu, Ombudsman menerima laporan dugaan pungutan liar Rp150.000 per minggu di Blok A. Temuan tersebut masih merupakan hasil pengawasan Ombudsman dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai ketentuan.
Willy mengatakan perubahan sistem pemidanaan membuka ruang untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan. Ia menyinggung penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru. “Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi. Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkasnya. Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam KUHP baru.
Sumber : dpr.go.id/tim











