Wartelsuspas Hadir di Lapas dan Rutan Kalteng, Kakanwil: Tujuan Utamanya Pelayanan, Bukan Bisnis
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) tersedia di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Tengah. Fasilitas ini menjadi sarana komunikasi warga binaan dengan keluarga maupun pihak lain sesuai ketentuan dan pengawasan pemasyarakatan.
Data yang diterima LEGIO.ID dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mencatat Wartelsuspas tersedia di 12 unit pemasyarakatan. Di antaranya Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Lapas Kelas IIB Sampit, Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, LPKA Kelas II Palangka Raya, hingga sejumlah rutan di Kalimantan Tengah.
Jumlah perangkat dan jam pelayanan berbeda di setiap unit. Lapas Kelas IIA Palangka Raya, misalnya, tercatat memiliki 10 perangkat dengan jam operasional pukul 08.00–16.00 WIB. Sementara Rutan Kelas IIA Palangka Raya memiliki 27 perangkat dengan jam operasional yang sama.
Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya tercatat memiliki 30 perangkat dengan dua sesi layanan, yakni pukul 08.00–11.30 WIB dan 14.00–16.00 WIB. Rata-rata pengguna yang tercatat mencapai 180 orang per hari dengan durasi penggunaan rata-rata 10 menit.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah Hensah mengatakan keberadaan Wartelsuspas pada dasarnya ditujukan untuk memberikan pelayanan komunikasi bagi warga binaan, bukan sebagai sarana bisnis.
“Kayaknya 20 persen ya, dikelola koperasi. Tapi itu termasuk sewa lokasi tempat Wartelsus dan disetor sebagai PNBP. Nah, sisanya baru masuk kas koperasi. Kecil sih, ya. Cuma kan tujuan utamanya bukan bisnis, tapi pelayanan,” kata Hensah saat diwawancarai LEGIO.ID, Rabu (7/10/2026) pagi.
Menurut Hensah, pengelolaan Wartelsuspas dilakukan melalui kerja sama dengan pihak penyedia layanan atau vendor. Sebagian hasil pengelolaan berkaitan dengan koperasi pada masing-masing lapas dan rutan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa terdapat aspek penerimaan dalam pengelolaan Wartelsuspas. Namun, menurut Hensah, nilai yang diterima koperasi relatif kecil dibandingkan tujuan utama penyediaan fasilitas tersebut.
Data rekap transaksi yang diterima LEGIO.ID menunjukkan adanya pendapatan Wartelsuspas pada sejumlah unit. Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, misalnya, tercatat memperoleh pendapatan Rp45,35 juta pada September 2026. Pada bulan yang sama, Rutan Kelas IIA Palangka Raya tercatat Rp49,158 juta.
Sementara itu, dokumen yang diterima LEGIO.ID belum memuat rincian nilai sewa lokasi Wartelsuspas pada masing-masing unit maupun bukti setoran PNBP yang disebut Kakanwil sebagai bagian dari pengelolaan tersebut.
Keberadaan Wartelsuspas juga berkaitan dengan aspek pengawasan. Dalam laporan pengawasan yang diterima LEGIO.ID, seluruh 12 UPT yang tercantum dinyatakan nihil untuk data penerima telepon WBP yang mencurigakan dari vendor maupun transkrip riwayat komunikasi yang mencurigakan.
Dengan demikian, Wartelsuspas tidak hanya menjadi fasilitas komunikasi, tetapi juga berada dalam skema kerja sama dengan vendor dan pengelolaan koperasi di lingkungan lapas dan rutan. (*)











