Pangkas rujukan berjenjang JKN diuji coba Kemenkes
BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjuk Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai salah satu lokasi uji coba transformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memangkas mekanisme rujukan berjenjang, agar pasien dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, reformasi tersebut akan mengubah mekanisme rujukan pasien peserta JKN, dari yang sebelumnya berdasarkan jenjang fasilitas kesehatan menjadi berdasarkan kompetensi pelayanan dan kebutuhan medis pasien.
“Saat ini masyarakat masuk puskesmas dirujuk sesuai dengan kelas rumah sakit. Masuk kelas D dulu, D tidak bisa dirujuk ke C, dan seterusnya. Nanti, begitu masuk ke puskesmas, pasien akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya,” kata Kunta seperti dikutip dari website kemenkes.
Ia mencontohkan pasien dengan penyakit jantung yang membutuhkan penanganan khusus dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan jantung sesuai kebutuhan pasien.
“Kalau penyakit jantung complicated, ya dia langsung ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama. Jadi, masyarakat bisa langsung terlayani dengan lebih baik, tidak perlu berjenjang dan tidak mengantre,” ujarnya.
Kunta menjelaskan transformasi JKN tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan penyesuaian sistem pembiayaan berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Melalui RBKP, pasien tidak lagi diarahkan melewati fasilitas kesehatan secara bertahap berdasarkan kelas rumah sakit, tetapi dirujuk sesuai jenis penyakit dan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Selain mempercepat akses pasien terhadap layanan yang sesuai, perubahan mekanisme rujukan tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi pembiayaan JKN karena klaim pelayanan dapat disesuaikan dengan layanan yang diberikan tanpa bergantung pada jenjang fasilitas kesehatan.
Sementara itu, penerapan KRIS diarahkan untuk meningkatkan standar pelayanan dan kenyamanan pasien rawat inap. Sistem tersebut menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi fasilitas pelayanan kesehatan, antara lain ketersediaan oksigen, ventilasi yang berfungsi baik, kamar mandi di dalam ruangan, serta kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar.
Pilar ketiga berupa penerapan skema pembiayaan iDRG yang menyesuaikan pembayaran klaim JKN dengan karakteristik penyakit dan biaya pelayanan yang dikeluarkan rumah sakit.
Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung pelaksanaan uji coba bersama Kemenkes, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Selama masa uji coba, seluruh pemangku kepentingan akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut, termasuk mengidentifikasi kendala serta mencari solusi sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.
“Kami akan bersama-sama menganalisis, mengevaluasi, dan mencari solusi terbaik dari setiap kendala yang muncul di lapangan sebelum sistem ini diterapkan secara nasional,” kata Irfan.
Sumber: Kemenkes/AI/J.M











