RUU Pemilu jangan sekadar dikejar target, DPR janjikan partisipasi publik
JAKARTA, LEGIO.ID – Komisi II DPR RI menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian. Kualitas substansi dan keterlibatan publik harus menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan menjalankan agenda pembahasan sesuai jadwal yang telah disusun. Namun, proses tersebut tetap terbuka terhadap kebutuhan mendesak yang memerlukan penanganan lebih cepat.
Menurut Rifqinizamy, penyusunan undang-undang harus memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu, bukan sekadar memenuhi target legislasi.
“Saya sebagai Ketua Komisi akan memastikan panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komitmen tersebut menyusul penetapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Panja kini didorong segera memulai pekerjaan berdasarkan agenda yang telah disiapkan.
Partisipasi bermakna menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam proses tersebut. Masukan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar materi RUU tidak hanya mencerminkan kepentingan pembentuk undang-undang, tetapi juga menjawab persoalan nyata dalam pelaksanaan pemilu.
DPR menyatakan pembahasan akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara ketepatan waktu penyelesaian dan kualitas regulasi. Dengan demikian, proses legislasi diharapkan tidak mengabaikan aspirasi publik demi mengejar target. (*) (AI/berbagai sumber)











