DPR tunda pertemuan, Parpol nonparlemen akan diajak bahas RUU Pemilu
JAKARTA, LEGIO.ID — DPR RI menunda pertemuan dengan sejumlah partai politik nonparlemen yang semula dijadwalkan berlangsung Selasa, 29 September 2026. Pertemuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu itu dijadwalkan ulang pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan dilakukan karena DPR ingin memperluas keterlibatan partai nonparlemen. Pertemuan nantinya akan melibatkan pimpinan Komisi II DPR.
“Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai nonparlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Dasco, sejumlah partai telah meminta ruang untuk menyampaikan pandangan mengenai revisi aturan Pemilu. DPR kemudian memilih menggeser agenda agar lebih banyak partai dapat terlibat dalam forum tersebut.
Sebelumnya, delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dijadwalkan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Mereka terdiri dari PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, PBB, dan Partai Berkarya. Salah satu isu utama yang mereka bawa adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
GKSR telah menyiapkan naskah akademik sekitar 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Kelompok tersebut antara lain mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029, sekaligus perubahan sejumlah ketentuan terkait verifikasi partai politik.
Di sisi lain, sejumlah partai parlemen sebelumnya telah menyampaikan pandangan berbeda mengenai ambang batas. Karena itu, pembahasan RUU Pemilu masih menghadapi sejumlah pilihan kebijakan yang belum menjadi keputusan final.
Dasco sebelumnya menegaskan bahwa masukan dari partai parlemen maupun nonparlemen akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam menyusun revisi UU Pemilu. DPR juga menyatakan masih akan menjaring pandangan publik sebelum pembahasan memasuki tahapan lebih lanjut.
Penundaan pertemuan hingga Jumat kini membuka ruang bagi DPR untuk mendengar lebih banyak suara dari partai yang belum memiliki kursi di parlemen. Forum tersebut akan menjadi salah satu bagian dari proses pembahasan aturan yang akan menentukan desain Pemilu mendatang. (*) (AL/rmol.id/tim)











