Perangi Vape Narkoba, penyelundupan 35 paket etomidate dari Malaysia ke Kaltara digagalkan
TARAKAN — Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan 35 paket etomidate dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan. Dua perempuan berinisial FK (27) dan RV (25) ditangkap di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan, pada 5 September 2026.
Barang bukti disembunyikan dalam bungkus cokelat hazelnut, kemasan bertuliskan “TOP”, dan tas belanja. Direktur Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri mengatakan, barang tersebut diduga akan diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam dan lokasi sejenis di Tarakan.
Pengembangan kasus mengarah kepada seorang pengusaha berinisial LSH alias AH. Ia ditangkap polisi pada 20 September 2026 di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.
Dari kediaman LSH, polisi menyita 59 bungkus cartridge dengan berat netto 147,3 gram yang diduga berisi etomidate. LSH juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp5 miliar terkait jaminan dua sertifikat milik pelapor.
Kepala BNN Kabupaten Tarakan Evon Meternik mengatakan, etomidate dapat menyebabkan gangguan kesadaran, gangguan irama jantung, gangguan pernapasan, hingga henti jantung.
Sementara itu, Kepala Balai POM Tarakan Iswadi menegaskan etomidate tidak memiliki izin edar di Indonesia. Menurut dia, penggunaannya di negara lain pun terbatas untuk keperluan anestesi medis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana disampaikan aparat, penyalahgunaan etomidate dapat dikenai pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dari Malaysia serta pihak yang diduga memesan etomidate di Tarakan.
Sumber: berbagai sumber/AI/OF











