Panja RUU Pemilu resmi dibentuk, DPR mulai susun aturan Pemilu 2029
JAKARTA, LEGIO.ID — Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembentukan ini menandai dimulainya secara formal proses revisi UU Pemilu di parlemen.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Panja menjadi wadah resmi untuk menjalankan proses penyusunan revisi UU Pemilu.
“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panja penyusunan RUU Pemilu,” kata Rifqinizamy.
Menurut dia, tahapan berikutnya adalah menyusun agenda kerja Panja. Jadwal tersebut akan dibahas dalam rapat pada Senin (5/10/2026) dan selanjutnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jadwal kerja Panja akan kami susun pada Senin pekan depan. Kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujarnya.
Revisi UU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II mendapat tugas menyusun naskah akademik sekaligus draf rancangan perubahan undang-undang tersebut.
Pembentukan Panja menjadi tahap penting karena aturan yang disusun akan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan Pemilu 2029. Sejumlah persoalan kepemiluan sebelumnya telah dihimpun Komisi II bersama Badan Keahlian DPR untuk kemudian dituangkan ke dalam naskah akademik dan rancangan pasal.
Salah satu isu yang akan mendapat perhatian adalah ambang batas parlemen. Komisi II menyatakan perubahan ketentuan tersebut harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk mempertimbangkan rasionalitas besaran ambang batas, proporsionalitas sistem pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna.
Di sisi lain, pembahasan RUU Pemilu juga akan berlangsung bersamaan dengan sejumlah rancangan undang-undang lain yang menjadi tugas Komisi II. Karena itu, tahapan kerja Panja akan menjadi perhatian publik, terutama untuk memastikan proses penyusunan aturan Pemilu 2029 berlangsung terbuka dan memberi ruang bagi berbagai pihak menyampaikan masukan.
Dengan terbentuknya Panja, pembahasan RUU Pemilu kini memasuki fase formal. Agenda yang disusun mulai Oktober akan menentukan arah pembahasan materi sekaligus membuka ruang perdebatan mengenai desain Pemilu 2029. (*) (AI/antaranews.com/tim)











