Putusan MK soal syarat pendidikan Gibran dinanti, Sengketa masuk tahap penentuan
JAKARTA, LEGIO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase penentuan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat maju dalam Pemilu 2024.
Perkara yang diajukan sejumlah pihak tersebut menyoroti ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan memasuki tahap pembacaan putusan pada 5-6 Oktober 2026. Namun, hingga Senin (5/10/2026), agenda pengucapan putusan perkara tersebut belum tercantum dalam jadwal sidang MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak tidak memperkeruh proses persidangan dengan opini yang berkembang di luar ruang sidang. Menurutnya, para hakim membutuhkan ruang untuk memeriksa seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum mengambil keputusan.
“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi dalam sidang di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Saldi menjelaskan para hakim akan membaca dan mempelajari seluruh bahan perkara secara individual sebelum kembali berkumpul untuk membahasnya. “Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” katanya.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan keputusan KPU dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden apabila dalil tersebut terbukti.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyebut persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar administratif. Pemohon mendalilkan adanya indikasi cacat syarat pendidikan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ujar Bambang.
Di sisi lain, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut. KPU berpandangan persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Polemik juga menyentuh soal dokumen pendidikan Gibran. Dalam persidangan sebelumnya, KBRI Singapura dan Australia disebut tidak memiliki arsip tertentu mengenai riwayat pendidikan Gibran. Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan KPU tidak melakukan klarifikasi khusus karena menilai persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi.
Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut juga berpotensi menjadi rujukan penting mengenai batas kewenangan MK dalam menguji kembali syarat pencalonan setelah tahapan pemilu dan pelantikan pasangan terpilih berlangsung.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada bagaimana sembilan hakim konstitusi menilai kewenangan MK, keabsahan syarat pendidikan, serta konsekuensi hukum apabila dalil pemohon dinyatakan terbukti. (*) (AL/hukumonline.com/tim)











