Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Ketua KPK Soroti Alasan Agenda Internal
JAKARTA, LEGIO.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan Nusron dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian mengkritik alasan ketidakhadiran Nusron. Ia menilai agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya semestinya dapat dikoordinasikan dengan kegiatan kementerian.
Sebagaimana diberitakan ANTARA pada Kamis (8/10/2026), Setyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Hingga informasi tersebut disampaikan, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada 7 Oktober 2026 tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pidana. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.( Ai/Antara/tim)











