Karhutla Kalteng, Seberapa Besar Tanggung Jawab Bupati dan Wali Kota?
PALANGKA RAYA.LEGIO.ID —Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan kebakaran antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam standardisasi sarana dan prasarana, kompetensi tenaga pemadam, serta sistem informasi kebakaran. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam pemetaan kawasan rawan kebakaran.
Sementara pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan pada pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya dan beracun akibat kebakaran, pemeriksaan peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam penanganan kebakaran di wilayah masing-masing.
Karena itu, penanganan karhutla di Kalteng tidak cukup hanya dilihat dari langkah pemerintah provinsi. Kesiapan pemerintah kabupaten dan kota juga menjadi bagian dari evaluasi.
Pemerintah daerah perlu memastikan sarana dan personel pemadam siap digunakan, pencegahan dilakukan di kawasan rawan, serta masyarakat memiliki kemampuan dan saluran untuk melaporkan kejadian kebakaran sejak dini.
Peran pemerintah provinsi tetap penting, terutama dalam kewenangan yang menjadi urusan provinsi serta koordinasi lintas wilayah. Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan dalam penetapan standar dan sistem nasional.
Namun, ketika kebakaran terjadi di wilayah kabupaten atau kota, pelaksanaan kewenangan daerah setempat menjadi bagian penting dalam rantai penanganannya.
Karena itu, evaluasi karhutla Kalteng perlu melihat kinerja seluruh tingkatan pemerintahan secara proporsional. Publik tidak hanya perlu mengetahui apa yang dilakukan gubernur, tetapi juga apa yang telah dilakukan masing-masing bupati dan wali kota dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayahnya.
Ukuran penanganan karhutla bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga seberapa baik pemerintah menjalankan kewenangannya untuk mencegah kebakaran sejak awal.(*)











