Terseret nama GEKIRA, Kadisos Kaltara: Saya tak tahu apa-apa
TANJUNG SELOR. LEGIO.ID— Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, S.KM., M.A.P., akhirnya angkat bicara terkait namanya yang tercantum sebagai “Penasihat” Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Kaltara. Melalui bantahan resminya, Pollymaart menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui pencantuman nama beserta gelar lengkapnya dalam papan bunga ucapan duka yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Saya terkejut saat mengetahui foto papan bunga itu beredar. Saya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai pencantuman nama saya sebagai penasihat,” ujar Pollymaart, seperti dikutip dari laporan Detik.com, Selasa (3/11/2026).
Isu ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya foto papan bunga ucapan dukacita di media sosial. Dalam papan bunga tersebut, nama dan gelar lengkap Pollymaart tercantum di bawah status jabatan “Penasihat GEKIRA Kaltara”. Unggahan ini pertama kali disorot oleh akun media sosial Kaltara Raya, yang kemudian memicu diskusi luas mengenai batas netralitas seorang pejabat aktif.
GEKIRA bukanlah organisasi kemasyarakatan biasa. Organisasi ini secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai organisasi sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mewadahi masyarakat Kristiani, baik Katolik maupun Protestan. Status ini diperkuat melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra Tahun 2020.
Pasal 25 ayat (1) AD/ART menyebutkan bahwa organisasi sayap berfungsi sebagai sumber anggota dan kader partai yang dibentuk untuk memperluas basis pendukung serta membantu perjuangan partai melalui pelaksanaan program-program partai. Ayat berikutnya menegaskan bahwa kebijakan organisasi sayap harus sejalan dengan kebijakan partai di setiap tingkatan.
Kedudukan GEKIRA sebagai sayap partai juga ditegaskan langsung oleh elite Gerindra. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, saat membuka Kongres GEKIRA pada Juni 2025, menyatakan kebanggaannya terhadap organisasi tersebut yang dinilai konsisten dan loyal terhadap perjuangan partai. Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Umum GEKIRA, Nikson Silalahi, yang menegaskan bahwa sikap organisasinya tegak lurus dengan sikap resmi Partai Gerindra.
Di sisi lain, penelusuran terhadap dokumen kepegawaian Pemerintah Provinsi Kaltara mengonfirmasi bahwa Pollymaart Sijabat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial setelah sebelumnya menduduki posisi Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara eksplisit melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Larangan ini bertujuan menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik serta menjamin keutuhan dan kekompakan aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Merujuk pada ketentuan tersebut, posisi sebagai “Penasihat” dalam sebuah organisasi sayap partai politik memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana batas keterlibatan yang dibenarkan bagi seorang pejabat aktif pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara terkait klarifikasi Pollymaart.
Polemik ini menjadi ujian bagi komitmen netralitas birokrasi di daerah, terutama ketika afiliasi organisasi sayap partai telah diakui secara formal dalam AD/ART partai induk. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pejabat publik tetap berada di koridor aturan yang berlaku.
Berbagai Sumber/AI/Nando.











