Polda Kaltara gempur narkoba: 116 tersangka diamankan, 42 kg sabu disita
Tarakan, legio.id — Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) bersama Polres dan Polresta tarakanTarakan, berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu September hingga awal November 2026.
Dari pengungkapan itu ditetapkan 116 orang sebagai tersangka dengan barang bukti sabu mencapai 42 kilogram lebih, kata Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, dalam konferensi pers di lobi Tarakan Mall, Kamis (5/11/2026).
“Dari 80 laporan polisi (LP) yang ditangani, jumlah tersangka terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan,” bebernya.
Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 42.008 gram atau sekitar 42 kilogram. Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai jenis narkotika lainnya, mulai dari etomidate, liquid sintetis, ekstasi hingga ganja.
Kapolda menjelaskan konferensi pers sengaja digelar di ruang publik, bukan di Mapolres Tarakan sebagaimana rencana awal. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat melihat langsung barang bukti yang disita sekaligus menjadi sarana sosialisasi mengenai ancaman peredaran gelap narkoba.
“Dengan harapan ada gaung, ada sosialisasi. Bahwa kami yang diberi amanah, Polda Kalimantan Utara bersama unsur TNI, BNNP, Bea Cukai,” kata Andi (sumber: Tribun Kaltara, 4/11/2026).
Pengungkapan puluhan kasus ini menjadi atensi serius mengingat posisi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Kapolda menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pengguna di lapangan, melainkan harus menyasar jaringan pemasok, bandar, hingga pengendali.
*Berbagai Sumber/AI/Nando










