Indonesia-Singapura bentuk satgas bersama, Korporasi pemicu Karhutla dibidik
JAKARTA, LEGIO.ID – Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembentukan satuan tugas bersama atau Joint Task Force. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pertukaran informasi, menelusuri keterlibatan korporasi, serta mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya kedua negara menangani persoalan karhutla yang dampaknya tidak berhenti di batas wilayah nasional, terutama pencemaran kabut asap lintas negara.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas itu telah disepakati oleh menteri luar negeri kedua negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan tingkat kedua Rancangan Undang-Undang Amandemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
“Kami akan terus bekerja sama dengan negara-negara tetangga memperkuat kerja sama regional dan mencegah kebakaran sejak dari sumbernya,” kata Grace Fu di Singapura, Rabu (4/11/2026)
Menurut Grace, kerja sama tersebut akan memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi agar pencegahan kebakaran dapat dilakukan sejak sumber permasalahannya.
Ia menilai kabut asap lintas batas bukan semata-mata akibat faktor alam. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengeringan lahan gambut yang tidak bertanggung jawab turut menjadi pemicu kebakaran.
Grace menegaskan, persoalan ini membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat di kawasan Asia Tenggara. Singapura tidak dapat menyelesaikannya sendiri karena sumber kebakaran dan dampaknya melibatkan wilayah serta kewenangan negara yang berbeda.
Dalam beberapa waktu terakhir, Singapura bahkan mengalami episode kabut asap terburuk sejak 2015. Selama beberapa pekan, kualitas udara tidak sehat memaksa masyarakat membatasi aktivitas luar ruangan dan menyesuaikan kegiatan sehari-hari.
Di sisi lain, pemerintah Singapura juga menyiapkan penguatan regulasi melalui perubahan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Perubahan tersebut mencakup penguatan kewenangan penyelidikan, pengumpulan dan verifikasi informasi, serta penelusuran hubungan korporasi dan rantai pasok. Singapura juga berencana memperluas pengawasan terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembakaran melalui hubungan bisnis maupun pendanaan.
Langkah lainnya mencakup kemungkinan pemberian sanksi ekonomi terhadap entitas yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir sebelumnya menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi prioritas pemerintah. Pembentukan satuan tugas bersama dengan Singapura diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat pertukaran informasi dan membangun kepercayaan dalam penindakan terhadap praktik bisnis yang merugikan lingkungan.
Pemerintah Indonesia juga telah menggelar rapat koordinasi tingkat menteri pada 3 November 2026. Pertemuan yang dipimpin Arrmanatha tersebut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Koordinasi itu membahas persiapan pembentukan satuan tugas, termasuk mekanisme kerja dan pembagian ruang lingkup tugas sesuai kewenangan masing-masing kementerian.
Melalui kerja sama ini, Indonesia dan Singapura berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang berkaitan dengan karhutla. Tantangannya adalah memastikan pertukaran informasi dan koordinasi lintas negara benar-benar bermuara pada pencegahan kebakaran serta pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti melanggar.
Sebab, dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran udara yang melintasi batas negara. (*) (AI/berbagai sumber)











