Ombudsman bongkar lemahnya kesiapan daerah hadapi bencana, BPBD diminta tak bergantung pada pusat
JAKARTA, LEGIO.ID – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti lemahnya kesiapan sejumlah pemerintah daerah dalam menangani bencana. Kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang belum optimal serta koordinasi antarlembaga yang tidak berjalan efektif dinilai berpotensi memperlambat penanganan di lapangan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan hasil pemantauan di sembilan provinsi menunjukkan masih banyak pemerintah daerah yang mengandalkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam merespons situasi darurat.
Ketergantungan tersebut menjadi persoalan serius ketika bencana terjadi. Padahal, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung untuk melindungi masyarakat dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Koordinasi di lapangan masih menjadi tantangan karena banyak pihak terlibat, tetapi belum tentu dapat bekerja sama secara efektif,” kata Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, persoalan penanggulangan bencana tidak cukup diselesaikan dengan mengandalkan respons pemerintah pusat. Daerah harus memiliki kelembagaan yang kuat, sumber daya memadai, serta sistem koordinasi yang jelas agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Ombudsman pun mengajukan tiga rekomendasi strategis. Pertama, pemerintah daerah harus memperkuat kelembagaan BPBD dan memastikan posisi kepala badan diisi pejabat definitif yang bekerja secara khusus, bukan merangkap jabatan di instansi lain.
Kedua, daerah wajib menyediakan anggaran khusus yang memadai untuk penanganan bencana sekaligus mendukung operasional BPBD. Keterbatasan pembiayaan berisiko menghambat kesiapan personel, pemenuhan kebutuhan peralatan, hingga pelaksanaan langkah tanggap darurat.
Ketiga, integrasi kerja antara BNPB dan BPBD perlu diperbaiki. Robert menilai belum adanya kantor vertikal BNPB di daerah membuat pola koordinasi kedua lembaga harus dibangun lebih kuat dan terstruktur.
Ia menegaskan, hubungan kerja yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik serta perlindungan masyarakat tidak terabaikan ketika bencana melanda.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Ombudsman memantau dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap pelayanan publik di sembilan provinsi.
Wilayah pemantauan meliputi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Ombudsman mengevaluasi sejumlah aspek penting, mulai dari perlindungan kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesiapsiagaan darurat, ketersediaan air bersih serta kebutuhan dasar, hingga keberlangsungan informasi publik dan saluran pengaduan.
Koordinasi sumber daya serta pertanggungjawaban penanganan juga menjadi perhatian dalam pemantauan tersebut.
Ombudsman berharap pemerintah daerah tidak hanya bergerak ketika bencana sudah terjadi. Penguatan kelembagaan, kesiapan anggaran, dan pembagian tanggung jawab harus dipersiapkan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya koordinasi pemerintah. (*) (AI/berbagai sumber)











