GAMKI Desak Izin Korporasi Terbukti Picu Karhutla Dicabut
JAKARTA, LEGIO.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendorong pemerintah mengambil tindakan hukum tegas terhadap korporasi yang berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum terbukti menyebabkan atau bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat meminta penegakan hukum tidak berhenti setelah api padam.
“Kalau ada korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai menjalankan kewajibannya sehingga menyebabkan karhutla, maka harus diberikan sanksi yang tegas, izinnya dicabut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, kerusakan dipulihkan, dan apabila memenuhi unsur pidana harus dibawa sampai ke pengadilan,” kata Sahat, Minggu (13/9/2026).
GAMKI mengapresiasi langkah Kementerian Kehutanan yang pada 3–4 September 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Kelima perusahaan tersebut memiliki total areal sekitar 371.560 hektare dengan kawasan terbakar lebih dari 2.568 hektare. GAMKI meminta proses penegakan hukum dilakukan transparan, termasuk mengenai korporasi yang diperiksa, dugaan pelanggaran, luas areal terdampak, jenis sanksi, serta perkembangan proses hukumnya.
Sahat juga meminta korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan akibat karhutla diwajibkan memulihkan lingkungan dan memberikan kompensasi atas kerugian masyarakat terdampak. “Jangan sampai masyarakat hanya menjadi korban. Ketika asap masuk ke permukiman, anak-anak terganggu sekolahnya, masyarakat mengalami gangguan kesehatan dan aktivitas ekonomi terganggu, harus ada mekanisme agar kerugian mereka dapat diperhitungkan dan dipulihkan,” ujarnya.
Sumber : Gamki.or.id/Tim











