Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis Desak Presiden Tetapkan Karhutla Kalteng sebagai Bencana Nasional
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional.
Desakan tersebut disampaikan melalui petisi bertajuk “Darurat Nafas: Tetapkan Status sebagai Bencana Nasional dan Pastikan Tidak Berulang Lagi!” yang diedarkan melalui platform Change.org.
Dalam siaran pers yang diterima LEGIO.ID, Jumat (16/10/2026), kelompok tersebut menyebut karhutla yang berlangsung sejak Juli hingga Oktober 2026 telah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta ekosistem hutan dan gambut.
Mereka menilai persoalan karhutla tidak lagi sebatas upaya pemadaman api, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan dan ekologis yang membutuhkan penanganan terpadu, sumber daya memadai, serta keputusan politik yang berpihak pada keselamatan masyarakat.
Dalam siaran pers tersebut, kelompok ini menyoroti kondisi kualitas udara di Palangka Raya. Mereka menyebut angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 13 Oktober 2026 mencapai 4.055, jauh di atas ambang kategori berbahaya 300. Mereka mengaitkan kondisi tersebut dengan paparan partikel halus PM2.5 dari pembakaran vegetasi dan gambut.
Beban kesehatan masyarakat juga menjadi sorotan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan yang dikutip dalam siaran pers, tercatat 10.240 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Palangka Raya sejak awal Juni hingga awal Oktober 2026. Data tersebut sebelumnya diberitakan ANTARA pada 5 Oktober 2026.
Siaran pers tersebut juga mengutip laporan Reuters pada 15 Oktober 2026 yang menyebut lebih dari 283.000 kasus gangguan pernapasan tercatat di tujuh provinsi di Indonesia akibat kabut asap. Laporan yang sama menyebut estimasi kerusakan lahan akibat kebakaran di Indonesia pada 2026 berada pada kisaran 637.000 hingga 900.000 hektare secara nasional.
Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis menilai dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran. Asap yang terbawa angin juga dapat menjangkau negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Karena itu, mereka memandang persoalan karhutla di Kalimantan memiliki dimensi lintas negara, terutama karena berkaitan dengan pencemaran udara dan kerusakan ekosistem hutan serta gambut.
Selain kesehatan manusia, mereka menyoroti kerusakan ekologis akibat kebakaran. Hutan dan gambut yang terbakar dapat menyebabkan pelepasan karbon, kerusakan habitat, hilangnya vegetasi serta terganggunya fungsi ekologis kawasan. Pada lahan gambut, kebakaran juga dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan dan berpotensi kembali terjadi ketika kondisi tetap kering.
Kelompok tersebut menilai pemerintah daerah telah melakukan pemadaman, pelayanan kesehatan dan penanganan dampak asap. Namun, mereka berpandangan upaya tersebut belum mampu menjawab skala persoalan sehingga membutuhkan dukungan sumber daya nasional dan koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat.
Melalui petisi tersebut, mereka meminta Presiden menetapkan status bencana nasional atas karhutla di Kalimantan Tengah, memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat terdampak, mengerahkan sumber daya nasional untuk mempercepat pemadaman, menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran dan kerusakan lingkungan, serta memulihkan ekosistem hutan dan gambut.
Mereka menegaskan bahwa status bencana nasional bukan sekadar persoalan administratif. Bagi masyarakat yang telah berbulan-bulan hidup dalam kepungan asap, keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan manusia sekaligus keberlanjutan lingkungan.
Mereka juga mengingatkan bahwa berakhirnya hujan atau padamnya api tidak otomatis mengakhiri dampak karhutla. Pemulihan kesehatan masyarakat serta ekosistem hutan dan gambut tetap diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali berulang pada musim kemarau berikutnya.(Red/tim)











