MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
JAKARTA, LEGIO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Informasi amar putusan tersebut diperoleh LEGIO.ID melalui siaran langsung persidangan yang ditayangkan SindoNews.
Dalam konklusinya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Hakim kemudian menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum,” demikian bunyi amar yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Dengan amar tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon yang sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden serta dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan.
Sebelumnya, persidangan juga memeriksa keterangan KPU, Bawaslu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta sejumlah ahli dan saksi terkait proses pencalonan dan riwayat pendidikan Gibran.
Naskah ini masih dapat diperbarui setelah seluruh pertimbangan hukum hakim dibacakan secara lengkap, terutama bagian yang menjelaskan alasan MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon.(*)











