Target 70 ribu polisi hutan, Pemerintah hadapi tantangan pengawasan kawasan hutan
BANJARBARU, LEGIO.ID — Pemerintah berencana meningkatkan jumlah polisi kehutanan (Polhut) dari sekitar 4.500 menjadi 70.000 personel untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan Indonesia. Penambahan ini diarahkan untuk meningkatkan pengawasan, mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta menindak berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rencana tersebut saat meninjau penanganan karhutla di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026).
“Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu. Ini tentu kabar menggembirakan untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai ancaman,” kata Raja Juli.
Menurutnya, jumlah personel yang tersedia saat ini belum sebanding dengan luas kawasan hutan yang harus diawasi. Karena itu, pemerintah menilai penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hutan.
Di tengah upaya memperbesar jumlah personel, Kementerian Kehutanan telah mengerahkan 1.000 polisi hutan untuk membantu penanganan karhutla di tiga provinsi di Kalimantan.
Personel tersebut masih bertugas hingga kebakaran benar-benar terkendali. Dalam pelaksanaannya, Polhut bekerja bersama Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk mendukung pemadaman serta pengawasan kawasan rawan kebakaran.
Raja Juli menegaskan, penguatan personel diperlukan untuk menghadapi beragam ancaman, mulai dari karhutla hingga aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan.
Target 70.000 polisi hutan menjadi langkah besar yang menuntut perencanaan matang. Penambahan jumlah petugas perlu diikuti distribusi personel berdasarkan tingkat kerawanan wilayah, peningkatan kompetensi, ketersediaan peralatan, serta dukungan operasional di lapangan. (*) (AI/berbagai sumber)











