Doli pertanyakan kursi komisaris Hasyim Asy’ari di PTPN I: Siapa yang memberi jabatan?
JAKARTA, LEGIO.ID — Penunjukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menuai sorotan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia meminta Hasyim menjelaskan latar belakang dan proses yang membuatnya dipercaya menduduki jabatan di perusahaan milik negara tersebut.
“Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli menilai publik berhak mengetahui pertimbangan di balik penunjukan tersebut. Menurut dia, latar belakang Hasyim sebagai mantan penyelenggara pemilu tidak memiliki keterkaitan langsung dengan bidang perkebunan yang menjadi usaha utama PTPN I.
“Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan,” kata Doli.
Pernyataan itu muncul di tengah polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Hasyim sebelumnya membantah tuduhan bahwa pasal tersebut disisipkan secara diam-diam untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menyatakan rancangan PKPU telah melalui proses konsultasi dan pembahasan bersama DPR serta pemerintah.
Hasyim juga menyinggung keterlibatan sejumlah pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan rancangan peraturan tersebut. Pernyataannya memicu tanggapan Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024.
Doli menilai persoalan tersebut perlu dibuka melalui forum resmi agar kronologi pembahasan pasal dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan rekaman yang tersedia. Ia mendorong Komisi II DPR menggelar RDP dengan penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Selain mempermasalahkan proses penyusunan PKPU, Doli mengungkit pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juli 2024 akibat pelanggaran kode etik dalam kasus pelanggaran etik dan kesusilaan. Namun, rekam jejak tersebut merupakan persoalan berbeda dari pertanyaan mengenai proses pengangkatan Hasyim sebagai komisaris BUMN.
Hingga pemberitaan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Hasyim, manajemen PTPN I, maupun Kementerian BUMN mengenai pertanyaan yang disampaikan Doli. Belum ada pula bukti yang memastikan jabatan komisaris tersebut diberikan sebagai hadiah atau berkaitan dengan polemik PKPU. (*) (AI/berbagai sumber)











