Lima jam diperiksa KPK, Nusron Wahid pilih bungkam soal kasus korupsi ATR/BPN
JAKARTA, LEGIO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).
Nusron diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat kementerian.
“Gini ya mas ya. Saya pejabat menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” kata Nusron
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Ia datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi dua panggilan pemeriksaan sebelumnya yang belum dipenuhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedatangan Nusron tidak berdasarkan jadwal pemeriksaan baru. Namun, penyidik tetap memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta keterangan yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi , Rabu (4/11/2026).
Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, Nusron keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.47 WIB. Ia sempat berhadapan dengan awak media, tetapi tidak memberikan penjelasan substantif mengenai materi pemeriksaan maupun pertanyaan penyidik.
Situasi sempat memanas ketika ajudan Nusron diduga berusaha menghalangi wartawan yang hendak meminta keterangan lebih lanjut. Nusron kemudian memilih tidak menjawab pertanyaan mengenai kasus yang tengah ditangani KPK.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali memanggil Nusron, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Pada pemanggilan pertama, ia beralasan memiliki agenda internal kementerian. Sementara pada pemanggilan kedua, Nusron disebut sedang berada di luar negeri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta kalangan yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan sertifikat tanah.
Penyidik mendalami dua klaster dugaan penyimpangan. Pertama, dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat pertanahan di Kabupaten Bogor. Kedua, dugaan gratifikasi dan aliran setoran rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan ATR/BPN.
KPK juga menelusuri kemungkinan keterkaitan penerimaan uang dengan jabatan serta mekanisme pelayanan pertanahan di kementerian tersebut.
Pemeriksaan Nusron menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengungkap konstruksi perkara, termasuk mekanisme penerbitan sertifikat dan dugaan aliran uang di lingkungan ATR/BPN.
Meski demikian, status Nusron dalam pemeriksaan tersebut masih sebagai saksi. KPK belum menyatakan dirinya sebagai tersangka dalam perkara ini. (*) (AI/berbagai sumber)











