KPK buka peluang periksa Ahmad Dhani dalam kasus korupsi Bea Cukai
JAKARTA, LEGIO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peluang itu muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026). Meski demikian, KPK belum memastikan pemanggilan tersebut karena masih menunggu arahan majelis hakim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, jaksa penuntut umum dapat menghadirkan Dhani apabila hakim memandang keterangannya diperlukan.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Budi, keterangan saksi dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat proses pembuktian perkara.
“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.
Nama Ahmad Dhani mencuat ketika Budiman Bayu Prasojo memberikan keterangan dalam persidangan. Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu mengaku pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani.
Komunikasi tersebut berkaitan dengan barang milik seorang pengusaha bernama Huda yang diamankan petugas dalam penindakan di jalur Lampung–Banjarmasin. Jaksa kemudian mengonfirmasi hubungan komunikasi itu kepada Budiman.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan identitas orang yang menghubunginya setelah barang milik Huda ditangkap.
Jaksa juga mengungkap adanya percakapan antara mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dengan Ahmad Dhani. Percakapan itu memuat tawaran tiket gratis untuk menonton pertunjukan musik.
“Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis,” ujar jaksa.
Namun, Budiman menyatakan tidak mengetahui persoalan pemberian tiket tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari fakta yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses persidangan.
Budi Prasetyo menegaskan, seluruh fakta yang muncul di ruang sidang akan dianalisis jaksa penuntut umum untuk menyusun kronologi dan memperjelas konstruksi perkara.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” katanya.
KPK juga meminta masyarakat mengikuti proses persidangan yang berlangsung terbuka. Pengawasan publik dinilai penting agar setiap fakta dapat dicermati secara utuh dan tidak dipahami secara sepotong-sepotong.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026. Penyidikan kemudian berkembang dan menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.
KPK masih mendalami dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai, termasuk dugaan aliran uang kepada oknum pejabat. Dalam perkembangan penyidikan pada akhir Oktober 2026, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Bea Cukai dan perusahaan di Kudus serta Semarang.
Hingga kini, belum ada kepastian Ahmad Dhani akan dipanggil sebagai saksi. Penyebutan namanya dalam persidangan juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau membuktikan adanya tindak pidana. (*) (AI/berbagai sumber)











