Komisi II DPR dalami temuan Lapas Cibinong, Ombudsman diminta buka fakta dan rekomendasi
JAKARTA, LEGIO.ID — Komisi II DPR RI memanggil Ombudsman RI pada Selasa, 29 September 2026, untuk mendalami temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai fakta hasil inspeksi Ombudsman sekaligus membahas langkah perbaikan tata kelola pelayanan publik.
“Jam 14 Ombudsman kami panggil,” kata Rifqinizamy.
Menurut dia, persoalan Cibinong tidak boleh berhenti pada pemeriksaan satu lapas. Ombudsman didorong menjadikan temuan tersebut sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi yang dapat memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan secara lebih luas.
“Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu Ombudsman kami dorong bukan hanya sibuk mengkoreksi apa yang menjadi temuan mereka di Lapas Cibinong, tetapi harus kemudian mampu memberikan rekomendasi konkret bagaimana perbaikan tata kelola lapas di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Temuan fasilitas mewah tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September. Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak di area yang menjadi sorotan.
Persoalan kemudian berkembang setelah pemeriksaan lanjutan menemukan adanya perbedaan kondisi di lokasi. Saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kepala Bappisus mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September, sejumlah fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman, termasuk televisi dan kulkas, sudah tidak berada di tempat. Bappisus menyatakan perbedaan temuan tersebut justru akan didalami lebih lanjut.
Komisi II juga menaruh perhatian pada mekanisme pengawasan dan pencegahan maladministrasi. Rifqinizamy menegaskan Ombudsman perlu bekerja berdasarkan temuan yang lebih luas sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak bersifat kasuistik, melainkan dapat digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik secara menyeluruh.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR telah meminta penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai persoalan tersebut. Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto yang telah dinonaktifkan turut hadir dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 28 September.
Ombudsman menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pengawasan kepada DPR. Lembaga tersebut juga menegaskan keterbukaan informasi diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta perbaikan tata kelola pelayanan publik dan pemasyarakatan.
Rapat Komisi II menjadi bagian penting dari proses pengawasan atas kasus Cibinong. Selain mengurai fakta di lapangan, forum tersebut membuka ruang untuk menguji bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, bagaimana pengawasannya berjalan, serta langkah apa yang diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di lembaga pemasyarakatan lain. (*) (AI/news.okezone.com/tim)











